PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 7
BAB 3 — INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Informasi Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat: a. data perencanaan pembangunan daerah; b. analisis dan Profil Pembangunan Daerah; dan c. informasi perencanaan pembangunan daerah. (2) Informasi Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola oleh Bappeda sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pembangunan daerah.
