Pasal 10
BAB 3 — INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Perencanaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, merupakan tahapan identifikasi kebutuhan data daerah sesuai dengan kebutuhan perencanaan pembangunan daerah. (2) Perencanaan data paling sedikit memuat data dan informasi perencanaan pembangunan daerah sebagaimana ditetapkan oleh Menteri. (3) Perencanaan data dilaksanakan pada Bulan Februari untuk pengumpulan data di tahun berjalan yang hasilnya dimuat dalam berita acara. (4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat: a. data dan informasi yang dibutuhkan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah; b. perencanaan waktu pengumpulan data; c. perencanaan waktu pengisian data berbasis elektronik; dan d. perencanaan waktu pemeriksaan data berbasis elektronik.
