PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 11
BAB 3 — INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan memperhatikan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
