PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 12
BAB 3 — INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
Pengisian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan memperhatikan perencanaan waktu pengisian data dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
