PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 13
BAB 3 — INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Pemeriksaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 (1) huruf d, digunakan untuk melihat kesesuaiannya dengan prinsip satu data INDONESIA. (2) Pemeriksaan data dilakukan paling lama Bulan Januari setiap tahunnya terhadap data tahun sebelumnya yang hasilnya dimuat dalam berita acara. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat: a. pernyataan bahwa data hasil pengumpulan dan pengisian oleh Produsen Data dapat dipertanggungjawabkan; dan b. pernyataan bahwa data sesuai dengan prinsip satu data INDONESIA.
