Pasal 14
BAB 3 — INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Hasil pengelolaan data berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, digunakan sebagai dasar dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen perangkat daerah berbasis elektronik. (2) Dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. rencana pembangunan jangka panjang daerah; b. rencana pembangunan jangka menengah daerah; dan c. rencana pembangunan tahunan daerah.
(3) Dokumen perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. rencana strategis perangkat daerah; dan b. rencana kerja perangkat daerah. (4) Dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai acuan dalam penyusunan dokumen anggaran daerah seperti KUA, PPAS, rancangan APBD sampai menjadi APBD yang dilaksanakan berbasis elektronik. (5) Penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
