PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 15
BAB 3 — INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Analisis dan Profil Pembangunan Daerah dirumuskan dari data hasil pelaksanaan pembangunan daerah. (2) Analisis dan Profil Pembangunan Daerah menjadi dasar dalam memperbaharui data dan informasi perencanaan pembangunan daerah.
