PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 16
BAB 3 — INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
Informasi perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, mencakup: a. kondisi geografis daerah; b. demografi; c. potensi sumber daya Daerah; d. ekonomi dan keuangan Daerah;
e. aspek kesejahteraan masyarakat; f. aspek pelayanan umum; dan g. aspek daya saing Daerah.
