PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 17
BAB 4 — INFORMASI KEUANGAN DAERAH
(1) Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: a. informasi perencanaan anggaran daerah; b. informasi pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah; c. informasi akuntansi dan pelaporan keuangan daerah; d. informasi pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah; e. informasi barang milik daerah; dan f. Informasi Keuangan Daerah lainnya. (2) Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola oleh BPKAD.
