PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
BAB 4 — INFORMASI KEUANGAN DAERAH
(1) Informasi perencanaan anggaran daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, dihasilkan dari tahapan penyusunan perencanaan anggaran daerah berbasis elektronik. (2) Tahapan penyusunan perencanaan anggaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penyusunan KUA dan PPAS; b. penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah; c. penyusunan rancangan APBD; dan
d. penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
