PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 19
BAB 4 — INFORMASI KEUANGAN DAERAH
(1) Informasi pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, dihasilkan dari tahapan pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah berbasis elektronik. (2) Tahapan pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah; b. pelaksanaan anggaran kas dan surat penyediaan dana; c. pelaksanaan dan penatausahaan kas daerah; d. Pelaksanaan dan penatausahaan pendapatan; e. Pelaksanaan dan penatausahaan belanja; dan f. Pelaksanaan dan penatausahaan pembiayaan.
