PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 20
BAB 4 — INFORMASI KEUANGAN DAERAH
(1) Informasi akuntansi dan pelaporan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, dihasilkan dari tahapan akuntansi dan laporan keuangan daerah berbasis elektronik yang disajikan secara bulanan/semesteran/tahunan. (2) Tahapan akuntansi dan laporan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. laporan operasional;
d. laporan perubahan ekuitas; e. neraca; f. laporan arus kas; dan g. catatan atas laporan keuangan.
