PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 21
BAB 4 — INFORMASI KEUANGAN DAERAH
(1) Informasi pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d, dihasilkan dari proses penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah berbasis elektronik. (2) Informasi pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya; dan b. rancangan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya.
