PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 22
BAB 4 — INFORMASI KEUANGAN DAERAH
(1) Informasi barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e, dihasilkan dari tahapan pengelolaan barang milik daerah berbasis elektronik. (2) Tahapan pengelolaan barang milik daerah berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; b. pengadaan; c. penggunaan; d. pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan; f. penilaian; g. pemindahtanganan; h. pemusnahan; i. penghapusan; dan j. penatausahaan.
