PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 23
BAB 4 — INFORMASI KEUANGAN DAERAH
(1) Informasi Keuangan Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f, dikelola melalui Informasi Keuangan Daerah berbasis elektronik. (2) Informasi Keuangan Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mencakup informasi statistik keuangan daerah.
