PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 24
BAB 5 — INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH LAINNYA
(1) Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, memuat: a. informasi LPPD; b. informasi EPPD; dan c. informasi Perda. (2) Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola oleh perangkat daerah sesuai dengan bidang urusan atau fungsinya.
