PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 25
BAB 5 — INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH LAINNYA
(1) Informasi LPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, diperoleh dari hasil pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berbasis elektronik.
(2) Dalam informasi LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berbasis elektronik terhubung dengan EPPD berbasis elektronik.
