PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah...
Pasal 9
BAB 4 — PENGANGGARAN SUBSIDI
(1) Alokasi anggaran subsidi yang telah disepakati dalam KUA dan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), selanjutnya disusun oleh PPKD ke dalam RKA- PPKD dengan mempedomani Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD. (2) RKA-PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penganggaran subsidi dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
