PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah...
Pasal 13
BAB 6 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) BUMD selaku pemerima subsidi wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan subsidi kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan kepada SKPD terkait. (2) BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya dan mempertanggungjawabkan target kinerja yang telah ditetapkan. (3) Pertanggungjawaban penggunaan subsidi disampaikan kepada kepala daerah paling lambat pada akhir setiap semester tahun anggaran berkenaan.
