PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah...
Pasal 12
BAB 5 — PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
(1) Penyaluran belanja subsidi kepada BUMD dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS). (2) Penyaluran belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulanan/triwulanan/semesteran sesuai dengan sistem dan prosedur pengeluaran yang ditetapkan dalam peraturan kepala daerah dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.
