PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERHITUNGAN TARIF RETRIBUSI DALAM...
Pasal 3
(1) Subjek Retribusi meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan persampahan. (2) Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.
