Pasal 2
(1) Dalam penyelenggaraan penanganan sampah, pemerintah daerah memungut Retribusi kepada setiap orang atas jasa pelayanan yang diberikan. (2) Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. sampah rumah tangga; dan b. sampah sejenis sampah rumah tangga. (3) Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara; b. pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan /pembuangan akhir sampah; dan
c. penyediaan lokasi pembuangan atau pemusnahan akhir sampah. (4) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. (5) Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan ke dalam Retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
