PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERHITUNGAN TARIF RETRIBUSI DALAM...
Pasal 4
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya dalam rangka penanganan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, dan biaya modal. (3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif Retribusi hanya untuk menutup sebagian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
