PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
Pasal 27
BAB 4 — TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK
(1) Dalam hal penandatanganan dokumen dilakukan oleh Pejabat Pengawas, penandatanganan dilakukan dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a sampai dengan huruf c.
(2) Pejabat Pengawas membubuhkan paraf elektroniknya sebagai bukti telah melakukan verifikasi dan validasi dokumen dan selanjutnya dikirim kepada Pejabat Pengawas yang berwenang menandatangani dokumen. (3) Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi pada dokumen dan selanjutnya membubuhkan TTE.
