PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
Pasal 26
BAB 4 — TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK
(1) Dalam hal penandatanganan dokumen dilakukan oleh Pejabat Administrator, penandatanganan dilakukan dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a sampai dengan huruf e. (2) Pejabat Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi dokumen dan selanjutnya membubuhkan TTE.
