PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA...
Pasal 6
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dipakai untuk melaksanakan siklus kehidupan praja sehari-hari. (2) PDH terdiri dari: a. PDH menggunakan kain jenis drill 11221warna 7221. b. PDH Praja Pria:
- Kemeja lengan pendek, kerah berlidah bahu warna 7221 menggunakan kaos dalam putih;
- Celana panjang warna khaki;
- Ikat pinggang nilon dengan kepala gasper berwarna kuning emas berlambang IPDN yang dibraso;
- Kaos kaki dan sepatu PDH standar bertali, semua berwarna hitam; dan
- Menggunakan mutz. c. PDH Praja Wanita:
- Baju lengan pendek dengan panjang menutupi panggul, berlidah bahu warna 7221;
- Celana panjang warna 7221 berbentuk lurus;
- Rok warna 7221, 15 cm dibawah lutut digunakan untuk kegiatan makan malam, apel malam dan izin keluar;
- Sepatu fantovel dengan hak 3 - 5 cm dan kaos kaki warna hitam;
- Menggunakan mutz; dan
- PDH Praja Wanita berjilbab dengan ketentuan : a) Baju lengan panjang dengan panjang menutupi panggul dan berlidah bahu; b) Celana panjang warna 7221; c) Rok warna 7221 semata kaki digunakan untuk kegiatan makan malam, apel malam, dan izin keluar; d) Sepatu fantovel dengan hak 3 - 5 cm dan kaos kaki warna hitam; www.djpp.kemenkumham.go.id
e) Jilbab warna 7221 polos dimasukkan ke dalam baju; dan f) Menggunakan mutz.
