PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA...
Pasal 5
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b digunakan dalam melaksanakan upacara hari besar nasional, upacara yudisium, upacara pemakaman, dan upacara-upacara tertentu. (2) PDU terdiri dari : a. PDU menggunakan kain jenis HBN 26713 katun doorwillwarna No. 13 putih. b. PDU Praja Pria:
- Jas warna No. 13 putih dengan kerah shanghai dan kancing warna kuning emas bertuliskan “IPDN”;
- Celana panjang warna No. 13 putih;
- Kaos kaki dan sepatu PDH standar bertali, semua berwarna hitam; dan
- Menggunakan peci. c. PDU Praja Wanita :
- Jas warna No. 13 putih dengan panjang menutupi panggul, kerah shanghai dengan kancing warna kuning emas bertuliskan “IPDN”;
- Rok warna No. 13 putih 15 cm dibawah lutut;
- Sepatu fantovel warna hitam tanpa menggunakan kaos kaki;
- Menggunakan peci; dan
- PDU Praja Wanita berjilbab dengan ketentuan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a) Rok warna No. 13 putih panjang sampai dengan mata kaki; b) Kaos kaki warna putih; dan c) Jilbab warna No. 13 putih polos dimasukkan ke dalam baju.
