PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA...
Pasal 4
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PDUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan dalam melaksanakan pelantikan Pamong Praja Muda. (2) PDUB terdiri dari : a. PDUB menggunakan kain jenis BEN/369204drill,warna No.04 putih. b. PDUB Praja Pria : www.djpp.kemenkumham.go.id
- Kemeja warna No.04 putih, dasi warna hitam saten dan jas warna putih dengan kancing warna kuning emas bertuliskan “RI”;
- Celana panjang warna No.04 putih;
- Kaos kaki dan sepatu PDH standar bertali, semua berwarna putih; dan
- Menggunakan pet. c. PDUB Praja Wanita berjilbab dengan ketentuan: a) Rok warna No.04putih panjang semata kaki; b) Jilbab warna putih dimasukkan ke dalam baju; dan c) Kaos kaki warna putih.
