Pasal 7
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dipakai untuk melaksanakan kegiatan dinas pesiar. (2) PDP terdiri dari : a. PDP menggunakan kain jenisdrill BQ 6800; b. PDP Praja Pria: 1 Kemeja lengan panjang warna No.003 dan dasi warna DSC 635; 2 Celana panjang warna DSC 635; 3 Ikat pinggang nilon dengan kepala gasper berwarna kuning emas berlambang IPDN yang dibraso, kaos kaki dan sepatu PDH standar bertali warna hitam; dan 4 Menggunakan pet. c. PDP Praja Wanita: 1 Kemeja lengan panjang warna No.003 dengan panjang menutupi panggul dan dasi warna DSC 635; 2 Celana panjang warna coklat tua; 3 Sepatu fantovel dan kaos kaki semua warna hitam; 4 PDP Praja Wanita berjilbab dengan ketentuan jilbab warna DSC 635 dimasukkan ke dalam baju; dan 5 Menggunakan pet.
