PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA...
Pasal 26
BAB 3 — ATRIBUT
(1) Penjepit dasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf i digunakan sebagai kelengkapan dasi PDP dan PDPM. (2) Penjepit dasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari bahan dasar logam berwarna kuning emas berlogo IPDN. (3) Penjepit dipakai di dasi PDP dan PDPM diletakkan di antara kancing baju kedua dan ketiga.
