PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA...
Pasal 27
BAB 3 — ATRIBUT
(1) Lambang Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j menggambarkan landasan filosofis dan semangat pendidikan kepamongprajaan. (2) Lambang Institut Pemerintahan Dalam Negeri dipakai oleh semua Praja. (3) Lambang Institut Pemerintahan Dalam Negeri bagi Praja ditempatkan di lengan sebelah kiri 2 cm di bawah lidah bahu. (4) Bahan dasar Lambang Institut Pemerintahan Dalam Negeri berupa kain yang digambar dan ditulis dengan jahitan bordir yang bentuk, warna dan ukurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
