PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP...
Pasal 35
BAB 4 — KLHS DALAM PENYUSUNAN RPJMD
(1) Pokja PL mendampingi Tim Penyusun RPJMD menyelaraskan program prioritas dan kebutuhan pendanaan berdasarkan hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3). (2) Hasil penyelarasan program prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Tim Penyusun RPJMD untuk perumusan rancangan awal RPJMD.
