PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP...
Pasal 36
BAB 5 — KLHS DALAM PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS SKPD
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota menugaskan Tim Penyusun Renstra SKPD untuk melaksanakan KLHS dalam penyusunan rancangan Renstra SKPD yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup. (2) Rancangan Renstra SKPD yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan rekomendasi KLHS RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 2 huruf b.
