PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP...
Pasal 34
BAB 4 — KLHS DALAM PENYUSUNAN RPJMD
(1) Pokja PL merumuskan rekomendasi KLHS berdasarkan rumusan langkah-langkah mitigasi/adaptasi dan/atau alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. rangkuman langkah-langkah mitigasi/adaptasi dan/atau alternatif program prioritas. b. program-program prioritas yang pengaruhnya perlu dikaji lebih dalam melalui proses KLHS pada saat penyusunan rancangan Renstra SKPD. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan oleh Tim Penyusun RPJMD dalam melaksanakan forum konsultasi publik.
