PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP...
Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAAN KLHS
(1) Pra pelingkupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menghasilkan daftar panjang isu-isu lingkungan, isu-isu sosial- budaya, dan isu-isu ekonomi yang telah didukung dengan data dan informasi awal.
(2) Daftar panjang isu-isu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pelingkupan bersama para pemangku kepentingan.
