PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP...
Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANAAN KLHS
(1) Pokja PL melaksanakan pra pelingkupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c. (2) Pra pelingkupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. mengidentifikasi isu-isu lingkungan, isu-isu sosial-budaya, dan isu- isu ekonomi, melalui diskusi internal Pokja PL; b. mengumpulkan data dan informasi terkait dengan isu-isu sebagaimana dimaksud huruf a, seperti gambaran umum kondisi daerah, hasil-hasil kajian, dan publikasi-publikasi yang ada; c. mengidentifikasi jenis dan sumber data yang masih diperlukan namun belum tersedia; dan d. menginventarisasi pemangku kepentingan yang akan diikutsertakan dalam pelaksanaan KLHS sesuai dengan daftar panjang isu pembangunan.
