PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 8
Gubernur MENETAPKAN SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai koordinator penyelenggaraan pengarusutamaan gender di provinsi. 8. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
