PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 9
(1) Dalam upaya percepatan pelembagaan pengarusutamaan gender di seluruh SKPD provinsi dibentuk Pokja PUG provinsi. (2) Gubernur MENETAPKAN ketua Bappeda sebagai Ketua Pokja PUG provinsi dan Kepala SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai Kepala Sekretariat Pokja PUG provinsi. (3) Anggota Pokja PUG adalah seluruh kepala/pimpinan SKPD. (4) Pembentukan Pokja PUG provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur. 9. Ketentuan huruf d dan huruf h Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
