PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 7
(1) Gubernur bertangung jawab atas pelaksanaan pengarusutamaan gender di provinsi. (2) Pelaksanaan tanggung jawab gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh wakil gubernur. 7. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
