PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 6
(1) Bappeda mengoordinasikan penyusunan RPJMD, Renstra SKPD, rencana kerja dan anggaran SKPD yang responsif gender. (2) Rencana kerja dan anggaran SKPD yang responsif gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan gubernur, bupati/walikota. 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
