Pasal 9
BAB 3 — KOORDINASI PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Dalam menyelenggarakan rencana program, kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), gubernur dan bupati/walikota wajib:
a. melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. MENETAPKAN SKPD dan menyiapkan perangkat daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan; dan c. melaksanakan program, kegiatan, dan anggaran secara efektif dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah. (2) Gubernur dan bupati/walikota memberitahukan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan tahun 2011 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
