Pasal 8
BAB 3 — KOORDINASI PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Sekretariat Jenderal mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan penatausahaan penyelenggaraan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan unit eselon I Pembina, gubernur, dan bupati/walikota. (2) Unit eselon I Pembina mengkoordinasikan kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan unit eselon II dan para SKPD pelaksana dekonsentrasi dan tugas Pembantuan di daerah. (3) Unit eselon II Pembina mengkoordinasikan pelaksanaan teknis dan penyelenggaraan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan para pejabat pengelola kegiatan di daerah.
