PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 7
BAB 2 — LINGKUP URUSAN PEMERINTAHAN YANG DILIMPAHKAN DAN DITUGASKAN
(1) Rencana program, kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam RKA-KL dan DIPA. (2) Tata cara penyusunan RKA-KL dan DIPA serta penetapan/pengesahannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
