Pasal 10
BAB 3 — KOORDINASI PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Gubernur dan bupati/walikota mengkoordinasikan penatausahaan pelaksanaan, penyaluran dan pertanggung jawaban keuangan dan barang dengan pimpinan instansi vertikal di bidang keuangan di daerah. (2) Gubernur menugaskan SKPD Provinsi yang membidangi Perencanaan Pembangunan Daerah melakukan koordinasi dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, SKPD provinsi dan SKPD kabupaten/kota pelaksana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup aspek perencanaan, penatausahaan anggaran, pencapaian realisasi anggaran, pengendalian dan pelaporan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan Lingkup Kementerian Dalam Negeri.
