PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 11
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Kegiatan dekonsentrasi dilaksanakan oleh SKPD berdasarkan penetapan dari gubernur. (2) Kegiatan tugas pembantuan dilaksanakan oleh SKPD berdasarkan penetapan dari gubernur atau bupati/walikota. (3) Penetapan SKPD pelaksana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagiam Kesatu Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi
