PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 28
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kuasa Pengguna Anggaran dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan wajib menyusun laporan akuntabilitas. (2) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat laporan keuangan dan laporan barang. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. neraca; b. realisasi anggaran; dan c. catatan atas laporan keuangan (4) Penyusunan dan penyampaian laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
