PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 27
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kepala SKPD pelaksana dekonsentrasi dan tugas pembantuan wajib menyusun laporan manajerial. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (3) Penyusunan dan penyampaian laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
