PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 26
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Penyaluran dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan didasarkan pada dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk DIPA dekonsentrasi dan DIPA tugas pembantuan. (2) Penyaluran dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara. (3) Tata cara penyaluran dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Kuasa Pengguna Anggaran ke Rekening Kas Umum Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
