PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 29
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri kepada Menteri Dalam Negeri. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertakan dalam Laporan Pertanggungjawaban APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan satu kesatuan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. (4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara bersama-sama atau terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
