PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 14
BAB 4 — PELAKSANAAN
Gubernur dapat mendelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk menunjuk dan MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji/Penandatangan SPM, dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
